Berita Kriminal Jambi

Remaja Terduga Kepala Geng Motor di Kota Jambi Resmi Menjadi Tahanan Jaksa

Sekira dua pekan pasca diamankan polisi, PJ alias U (15), yang diduga sebagai kepala geng motor di Kota Jambi, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/aryo tondang
Dua pelajar komplotan geng motor di Kota Jambi saat press rilis di Polsek Telanaipura. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekira dua pekan pasca diamankan polisi, PJ alias U (15), yang diduga sebagai kepala geng motor di Kota Jambi, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

Ia dilimpahkan petugas setelah berkas perkara pelaku dinyatakan lengkap oleh JPU, dan siap untuk disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres. Katanya, setelah melakukan penyidikan lebih dalam dan mendapat petunjuk Jaksa, U akhirnya dilimpahkan.

"Sudah tahap II dan sudah dilimpahkan," kata Handres, Rabu (22/9/2021) sore.

Dengan demikian, U sudah resmi menjadi tahanan Jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial PJ alias U (15), yang diduga sebagai kepala kelompok geng motor, yang kerap melakukan serangan di Kota Jambi, diringkus tim gabungan Rang Kayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi.

Pelaku sendiri ditangkap pada Kamis (26/8/2021) pukul 00.30 WIB, disebuah hotel di Kota Jambi.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas, pelaku U juga merupakan resdivis kasus pengeroyokan atau kasus yang dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Rang Kayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi, berhasil meringkus PJ alias U (15), yang diduga sebagai kepala kelompok geng motor, yang kerap melakukan serangan di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, U kerap terlibat aksi serangan yang dilakukan sekelompok orang bermotor, lengkap dengan senjata tajam di Kota Jambi.

Pemeriksaan awal, kata Handres, U sudah terlibat di tiga lokasi aksi serangan.

Pelaku sendiri ditangkap pada Kamis (26/8/2021) pukul 00.30 WIB.

Kata Handres, pelaku ditangkap tidak hanya berdasarkan aksi serangan kelompok yang diduga sebagai geng motor, namun, ia juga ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada 31 Juli 2021 lalu.

Saat itu, pelaku langsung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jelutung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved