Penyidikan Devi Tersangka Kasus Amanah Untung Real Terus Berlanjut, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
Berita Jambi-Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus menyidik kasus arisan online bernama Untung Amanah Real
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Admin Arisan Online Diringkus. Ditangkap Polda Jambi, Devi Admin Arisan Online Dirawat di RS Bhayangkara, Sedang Hamil 2 Bulan
Bram mengatakan, Devi dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Dirut Garuda Irfan Setiaputra Soal Rp70 T dan Amanah Utang Menggunung
Baca juga: Polda Jambi Kini Buru Admin Lain Arisan Online Untung Amanah Real yang Raup Miliaran Rupiah
Baca juga: Gadis Muda Admin Arisan Online Amanah Untung Real Ditangkap di Bengkulu