Penyidikan Devi Tersangka Kasus Amanah Untung Real Terus Berlanjut, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Berita Jambi-Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus menyidik kasus arisan online bernama Untung Amanah Real

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Admin Arisan Online Diringkus. Ditangkap Polda Jambi, Devi Admin Arisan Online Dirawat di RS Bhayangkara, Sedang Hamil 2 Bulan 

Bram mengatakan, Devi dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Dirut Garuda Irfan Setiaputra Soal Rp70 T dan Amanah Utang Menggunung

Baca juga: Polda Jambi Kini Buru Admin Lain Arisan Online Untung Amanah Real yang Raup Miliaran Rupiah

Baca juga: Gadis Muda Admin Arisan Online Amanah Untung Real Ditangkap di Bengkulu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved