Penyidikan Devi Tersangka Kasus Amanah Untung Real Terus Berlanjut, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
Berita Jambi-Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus menyidik kasus arisan online bernama Untung Amanah Real
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus menyidik kasus arisan online bernama Untung Amanah Real, yang menjerat seorang wanita bernama Devi.
Pascadiamankan akhir Juli 2021 lalu, petugas terus mengumpulkan sejumlah barang bukti tersangka Devi, yang merupakan owner arisan online dengan total kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas tahap II tersangka, dengan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Iya belum Tahap II, masih kita lengkapi dengan keterangan ahli TPPU, kita memang sudah mepet ini waktunya ya, kami juga berusaha segera melengkapi berkas tersangka," kata Bram, Rabu (22/9/2021) sore.
Ia mengaku, pihaknya sempat terkendala dalam pembuktian TPPU yang dilakukan oleh tersangka, namun sudah dapat diselesaikan.
"Secepatnya akan kita limpahkan, setelah dapat keterangan ahli langsung kita kirimkan kembali berkasnya," jelasnya
Diketahui, Devi Puji Winda, yang terlibat kasus penggelapan uang member arisan online hingga Rp 5 miliar rupiah ternyata masih berusia 24 tahun.
Di usia mudanya, Devi yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kasang Jaya, Jambi Timur, terpaksa berurusan dengan Polda Jambi, setelah dilaporkan oleh puluhan membernya yang merasa jadi korban.
Data yang diberikan Tim Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi, total korban Devi mencapai 334 orang, dengan kerugian Rp 5.349 miliar.
Itu merupakan data korban dari seluruh wilayah di Indonesia.
Devi gelap mata dan tergiur, dia diduga nekat menggunakan uang membernya tersebut untuk kepentingan pribadi.
Nahas, para member mulai merasakan gelagat mencurigakan Devi, yang kerap mengundur jadwal penarikan sejumlah membernya.
Akhirnya, para korban ramai-ramai melapor ke Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu.
Usai mendapat laporan, Tim Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak.
Tepat pada Kamis (27/5/2021) Devi berhasil diringkus di Provinsi Bengkulu.