Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Anies Baswedan Diperiksa

Anies Baswedan Lega Sudah Diperiksa Penyidik KPK, Ditanya Terkait Lahan Munjul

Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Tayang:
Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan Lega Sudah Diperiksa Penyidik KPK, Ditanya Terkait Lahan Munjul 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).

Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Anies Baswedan diperiksa untuk saksi tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Selain Anies Baswedan, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Anies Baswedan keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 15.15 WIB atau setelah 5 jam dari sejak ia tiba pukul 10.05 WIB.

“Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” katanya.

Menurutnya, pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

Dikatakan Anies Baswedan, penyidik KPK juga menanyakan 9 pertanyaan bersifat biografi formil seperti tanggal lahir dan sebagainya.

“Sebenarnya tadi sudah selesai sekitar jam setengah 1, tapi lebih panjang mereview memastikan bahwa yang tertulis itu sama, tuntas tadi semua kira-kira jam 3an mungkin,” ujarnya.

Anies Baswedan berharap penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK bisa bermanfaat untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi.

“Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” katanya.

Untuk kasus ini, KPK sudahmenetapkan lima orang tersangka.

Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: DPP PKS Bela Anies Baswedan yang Dituding Giring Ganesha Sebagai Pembohong

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Korupsi, Anies Baswedan Justru Pamer Soal Penanganan Covid-19 di Jakarta

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK 5 Jam Soal Dugaan Korupsi Tanah di Munjul, Begini Katanya

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved