Anies Baswedan Diperiksa KPK 5 Jam Soal Dugaan Korupsi Tanah di Munjul, Begini Katanya

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan 5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Anies Baswedan diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.

Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Dalam pemeriksaan itu Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.

"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Namun Anies tidak menjelaskan lebih detail delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.

"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," ujar Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Anies mengaku pemeriksaan padanya sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya setelah pemeriksaan.

"Sebenarnya sudah selesai 12.30, tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata Anies.

Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.

Dia berharap keterangannya dapat membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK, Denny Siregar Sindir Jika Ada Novel Baswedan, Anies Tak Akan Dipanggil

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved