Dampingi Murtati, Dame Sebut Proses Hukum Tidak Transparan

Berita Jambi-Dame mengungkapkan kembali bahwa dalam proses hukum yang dialami oleh Murtati ini cukup panjang.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
SAMSUL BAHRI/TRIBUNJAMBI.COM
Murtati (jilbab hitam) didampingi oleh pengacara saat konferensi pers 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Dame Sibarani dampingi kasus KDRT yang diduga dialami oleh Murtati.

Dame yang saat ini menjadi kuasa hukum Murtati menyebut bahwa dirinya baru mendampingi Murtati pada Juni 2021 dengan posisi kasus pada P21.

Ini diungkapkannya dalam konferensi pers yang dilakukan, Selasa sore (21/9/21). Dame menyebut hanya saya dalam proses P21 terkendala di kejaksaan.

"Jadi sebenarnya tahap dua itu sudah ada di bulan Juni, hanya saya untuk tahap dua belum bisa terkendala karena dari kejaksaannya katanya Kajari sakit, kemudian pandemi."

"Jadi awalnya Suami ibu ini mau ditahan namun karena rutan over load akhirnya tahap dua berlangsung di bulan ini," ungkapnya.

Dame mengungkapkan kembali bahwa dalam proses hukum yang dialami oleh Murtati ini cukup panjang.

Kuasa hukum Suhaili kasus KDRT beri tanggapan
Kuasa hukum Suhaili kasus KDRT beri tanggapan (TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM)

Ia menyebut bahwa di tahap dua ini pihaknya tidak mempermasalahkan untuk status menjadi tananan apa pun termasuk tahanan kota.

"Pada saat P21 kita ketemu penyidik. Ini kasus dua pasal yaitu 279 dan Undang-undang KDRT."

"Ternyata berjalannya kasus di polres tidak ditahan, tidak ada pengalihan dan tidak ada penangguhan. Jadi suami ibu ini posisinya tidak ditahan di Polres," katanya.

Ia memandang bahwa jangan sampai kasus ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Terlebih dalam kasus ini

"Pada tahap kedua itu dikasih tahu tidak ditahan karena kooperatif. Tapi selama tidak ditahan dia melakukan teror terus ke ibu Murtati ini."

"Saya tidak mengiring untuk ditahan, tapi intinya KDRT itu kan tidak hanya fisik tapi psikis," sebutnya.

Di sisi lain, diungkapkan oleh Dame bahwa Suhaili yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini sekitar Mei lalu, ternyata didampingi oleh seorang pengacara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun.

"Jadi penetapan tersangka ini sekitar Mei, itu juga kami tau pengacaranya orang DP3A saat tahap dua."

"Jadi proses hukum ini saya menilai tidak transparan. Saya juga tidak tau kenapa, apa dia punya power?" tambahnya. (*)

Baca juga: Cerita Murtati Terima KDRT Hingga Dimadu oleh Suami yang Kini Menuntut Keadilan

Baca juga: Murtati Alami Trauma dan Mengaku Lelah Ikuti Proses Hukum Atas Kasus dengan Suaminya

Baca juga: Kuasa Hukum Suhaili yang Tersandung Kasus KDRT Beri Tanggapan Tudingan Istri Kliennya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved