56 Pegawai KPK Dipecat, Ini Isi Surat yang Ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri
Sebanyak 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan dari lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.
Firli Bahuri Cs resmi memberhentikan 56 dari total 75 pegawai KPK yang gagal TWK sebagai syarakat pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 30 September 2021 mendatang.
Diketahui, Firli Bahuri pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021. Surat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.
Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Direktur Nonaktif Lakukan Perlawanan
Masih dalam diktum poin kesatu, dicantumkan nama si pegawai, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), serta jabatan. Tak luput tersemat kalimat ucapan terima kasih atas jasa-jasa si pegawai karena telah bekerja di KPK.
Diktum poin kedua, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi dalam SK tersebut.
Sementara pada diktum poin ketiga berbunyi, "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

Total ada lima poin pertimbangan dalam SK pemecatan pegawai.
Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.