Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi: Popriyanto Dicecar KPK Soal Paut Syakarin dan Apif

Popriyanto Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, ikut diperiksa Penyidik KPK di Mapolda Jambi, Jumat (10/9/2021).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
IST
Popriyanto usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Popriyanto Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, ikut diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai II, Gedung Lama Mapolda Jambi, Jumat (10/9/2021).

Ia diperiksa terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, bersama sejumlah saksi lainnya.

Agenda awal KPK, Popriyanto akan diperiksa pada Kamis 9 September 2021, bersama 11 orang saksi lainnya.

Namun, sejak pagi hingga sore hari kemarin, Popriyanto tidak kunjung mendatangi Mapolda Jambi.

Kepada awak media, Popriyanto mengaku baru mendapat surat pemanggilan dari pihak KPK pada Kamis 9 September 2021 kemarin.

"Saya baru terima suratnya kemarin, ya karena memang suratnya telat saya terima, jadi saya inisiatif datang hari ini jalani pemeriksaan," kata Popriyanto, usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK, Jumat (10/9/2021) sore.

Popriyanto mengaku, ia hanya dilontarkan seputaran pertanyaan yang lalu.

"Masih seputaran pertanyaan yang lama, terkait Paut Syakarin dan Apif," bilangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan Wakil Bupati Sarolangun Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Baca juga: Wakil Bupati Sarolangun Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK

Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap delapan Anggota DPRD Periode 2014-2019.

"Hari ini kita kembali agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (10/9/2021) pagi.

Adapun delapan orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK yakni, Sofyan Ali, Bustami Yahya, Sanuddin, Hasim Ayub, Salim, Muntalia, Agus Rama dan Mauli.

Pemeriksaan ini sendiri berlangsung di Lantai II Gedung lama Mapolda Jambi.

Pantauan di lokasi, salah satu ruangan di Lantai II Mapolda Jambi, ditempel sebuah kertas dengan tulisan ruang riksa KPK.

Dalam tulisan tersebut dijelaskan, ruangan akan dipakai sementara oleh KPK, dari tanggal 10 hingga 17 September 2021.

Sementara itu, kondisi terkini, baru terlihat Agus Rama Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 dari Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN) yang ada di Mapolda Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved