Suap APBD Jambi
Agus Rahma Mengaku Diambil Sumpah Oleh KPK Terkait Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Agus Rahma Anggota DPRD Provinsi Jambi ikut diperiksa penyidik KPK di Polda Jambi, Jumat (10/9/2021). Agus Rahma mengaku diperiksa terkait suap
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agus Rahma Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira 1,5 jam.
Agus Rahma mengaku tiba di ruang pemeriksaan, tepat pada pukul 10.00 WIB, dan keluar tepat pada pukul 11.31 WIB.
Selama pemeriksaan, Agus Rahma mengaku dicecar pertanyaan yang tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan sebelumnya.
Hanya saja, kata Agus Rahma, pada pemeriksaan kali ini, ia diminta sumpah terkait keterangan yang diberikan saat pemeriksaan berlangsung.
Katanya, hal tersebut dilakukan, untuk antisipasi saksi yang tidak bisa hadir untuk memberi keterangan dalam persidangan.
Sehingga, dengan pengambilan sumpah tersebut, keterangan yang diperoleh oleh Penyidik KPK saat pemeriksaan dari saksi-saksi dianggap sah, meski saksi tidak dapat hadir di persidangan.
"Ya, hari kita dimintai sumpah, sebagai antisipasi pada kondisi Covid-19 ini, bisa saja saksi tidak bisa hadir saat persidangan, jadi kalau saksi tidak bisa hadir, keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan dipakai untuk persidangan," kata Agus Rahma usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jumat (10/9/2021) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap delapan Anggota DPRD Periode 2014-2019.
"Hari ini kita kembali agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (10/9/2021) pagi.
Adapun delapan orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK yakni, Sofyan Ali, Bustami Yahya, Sanuddin, Hasim Ayub, Salim, Munta Lia, dan Mauli.
Pemeriksaan ini sendiri berlangsung di Lantai II Gedung lama Mapolda Jambi.
Pantauan di lokasi, salah satu ruangan di Lantai II Mapolda Jambi, ditempel sebuah kertas dengan tulisan ruang riksa KPK.
Dalam tulisan tersebut dijelaskan, ruangan akan dipakai sementara oleh KPK, dari tanggal 10 hingga 17 September 2021
Baca juga: KPK Kembali Periksa 8 Anggota Dewan di Polda Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan Wakil Bupati Sarolangun Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Baca juga: Budi Yako Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi Gerindra Tiba di Ruang Pemeriksaan KPK