Kasus Suap APBD
KPK Kembali Periksa 8 Anggota Dewan di Polda Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD
Penyidik KPK kembali memeriksa anggota dewan terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan di Polda Jambi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap delapan Anggota DPRD Periode 2014-2019.
"Hari ini kita kembali agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (10/9/2021) pagi.
Adapun delapan orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK yakni, Sofyan Ali, Bustami Yahya, Sanuddin, Hasim Ayub, Salim, Munta Lia, dan Mauli.
Pemeriksaan ini sendiri berlangsung di Lantai II Gedung lama Mapolda Jambi.
Pantauan di lokasi, salah satu ruangan di Lantai II Mapolda Jambi, ditempel sebuah kertas dengan tulisan ruang riksa KPK.
Dalam tulisan tersebut dijelaskan, ruangan akan dipakai sementara oleh KPK, dari tanggal 10 hingga 17 September 2021.
Sementara itu, kondisi terkini, baru terlihat Agus Rahma Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 dari Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN) yang ada di Mapolda Jambi.
Baca juga: KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi
Baca juga: Budi Yako Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi Gerindra Tiba di Ruang Pemeriksaan KPK
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan Wakil Bupati Sarolangun Diperiksa KPK, Kasus Apa?