43 Remaja di Merangin Jambi Ajukan Pernikahan Dini, Didominasi Perempuan

Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Romi Herusman Saputra mengatakan terdapat orang tua yang mengajukan pernikahan dini anaknya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
ist
43 Remaja di Merangin Jambi Ajukan Pernikahan Dini, Didominasi Perempuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 43 remaja di Merangin , Jambi mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Bangko sejak Januari hingga Agustus 2021.

Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Romi Herusman Saputra mengatakan terdapat orang tua yang mengajukan pernikahan dini anaknya.

"Dari Januari hingga akhir Agustus 2021 Pengadilan Agama Bangko terima 43 perkara terkait permohonan pernikahan dini," ujarnya, Jumat (3/9/2021).

Dari jumlah, Romi mengatakan sebanyak 40 perkara telah diputuskan dan diizinkan melangsungkan pernikahan.

Sementara tiga lagi yakni satu diantaranya gugur dalam tahap persidangan, satu dicabut pemohon dan satu lagi dalam proses.

Romi tak menapik ada persoalan yang mendasar terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut.

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Satu Tahun

Baca juga: Dua Penggali Kabel Telkom di Sarolangun Jambi Tewas Tersetrum

Baca juga: Meski Sering Terjadi Hujan, Jambi Tetap Status Siap Siaga Karhutla

Namun banyaknya pengajuan pernikahan diperkirakan terjadi karena kurang pemahaman masyarakat khusunya pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Kata Romi, saat pasangan akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) mendapatkan penolakan karena batasan usia. Sehingga pasangan tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan agama.

Dimana aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan batas usia pernikahan yang diperbolehkan yakni 19 tahun untuk laki laki dan perempuan.

Selain itu karakter masyarakat yang melangsungkan pernikahan di usia muda.

"Banyak juga masyarakat kita yang ingin menikah muda," ujarnya.

Diantara data disampaikannya itu, pengajuan permohonan pernikahan dini itu didominasi oleh pihak perempuan.

"Kalau dibandingkan laki laki atau perempuan, dari daya perkara yang kami terima lebih banyak permohonan diajukan perempuan," katanya.

Romi mengungkapkan jika jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.

Disebutkannya, pengajuan dispensasi atau pernikahan dini yang dibawah umur 19 tahun tahun 2014 mencapai enam perkara, tahun 2019 ada 13 perkara. Sedangkan ada tahun 202 lalu, yang mengajukan sebanyak 43 pasangan.

"Kalau kita lihat di 2020 hingga 2021 ini ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun 219 ada 13 perkara, tahun 2020 ada 43 perkara, hingga akhir Agustus 2021 sudah 43 perkara yang masuk,” kata Romi.

Adanya Undang Undang yang baru baru tentang batas umur untuk berumahtangga itu dikatakan Romi banyak tidak diketahui masyarakat. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut bahwa umur menikah bagi laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun.

“Dispensasi kawin ini meningkat memang semenjak ada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Disitu kan yang paling pokoknya ada perubahan tentang syarat pernikahan dari segi usia, dari yang dulu 16 tahun sekarang jadi 19 tahun,” tutur Romi.

Dia mengharapkan agar para orang tua dapat mengawasi pergaulan anak agar tidak terlalu bergaul dengan bebas. Sehingga pernikahan dini tidak terjadi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved