43 Remaja di Merangin Jambi Ajukan Pernikahan Dini, Didominasi Perempuan

Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Romi Herusman Saputra mengatakan terdapat orang tua yang mengajukan pernikahan dini anaknya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
ist
43 Remaja di Merangin Jambi Ajukan Pernikahan Dini, Didominasi Perempuan 

"Kalau kita lihat di 2020 hingga 2021 ini ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun 219 ada 13 perkara, tahun 2020 ada 43 perkara, hingga akhir Agustus 2021 sudah 43 perkara yang masuk,” kata Romi.

Adanya Undang Undang yang baru baru tentang batas umur untuk berumahtangga itu dikatakan Romi banyak tidak diketahui masyarakat. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut bahwa umur menikah bagi laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun.

“Dispensasi kawin ini meningkat memang semenjak ada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Disitu kan yang paling pokoknya ada perubahan tentang syarat pernikahan dari segi usia, dari yang dulu 16 tahun sekarang jadi 19 tahun,” tutur Romi.

Dia mengharapkan agar para orang tua dapat mengawasi pergaulan anak agar tidak terlalu bergaul dengan bebas. Sehingga pernikahan dini tidak terjadi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved