Berita Kota Jambi
Uang Hasil Pungli Dua Oknum Satpol PP Kota Jambi yang Diberhentikan sudah Dikembalikan ke Korban
Berita Batanghari-Dua oknum pungli Satpol-PP Kota Jambi diberhentikan secara tidak hormat, Senin (30/08/2021).
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua oknum pungli Satpol-PP Kota Jambi diberhentikan secara tidak hormat, Senin (30/08/2021).
Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, uang hasil pungutan tersebut telah dikembalikan pada korban.
"Mereka ini kan mencoreng nama baik institusi, melanggar kode etik, dan undang-undang," jelasnya, Rabu (01/09/2021).
Kata dia, nominal Rupiah yang diambil memang tidak besar.
Namun beberapa pelanggaran yang ada, pungli merupakan bagian tak dapat ditoleransi lagi.
"Pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi selain pelanggaran narkoba dan sejenisnya," ucap dia.
Dua oknum dengan inisial Zh dengan Rc sudah melalui tahapan, sehingga resmi diberhentikan.
Keduanya merupakan anggota Satpol PP yang masih berstatus tenaga honor.
Mereka melakukan pungli saat pengetatan PPKM Level IV.
Lokasi pungli pada dua tempat usaha yang berbeda.
Ia mengungkapkan, informasi didapat dari laporan masyarakat yang mengetahui hal tersebut. (TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Kedapatan Pungli Pedagang Saat PPKM Level 4, Dua Oknum Satpol PP Kota Jambi Dipecat
Baca juga: Syarat Masyarakat Ingin Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4 di Batanghari, Koordinasi Bersama Satpol PP
Baca juga: Area Perkantoran Pemkab Tanjabtim Jadi Tempat Remaja Mabuk, Satpol PP Tingkatkan Patroli Malam