MPR Ingatkan Pemerintah Soal Kasus BLBI: Jangan Ulangi Kesalah yang Sama
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan pemerintah agar tidak bertindak ceroboh sehingga tidak dirugikan hingga triliunan seperti kasus BLBI.
TRIUNJAMBI.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan pemerintah setelah Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk.
Ia memberi catatan, jangan sampai pembentukan satgas tersebut minim keberhasilan. "Bukannya dana negara yang kembali, tetapi negara mesti membayar gaji dan upah pegawainya,” kata dia, siaran pers, Senin (30/8/2021).
Namun demikian dia mengaku mendukung pembentukan Satgas BLBI melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
“Saya kira ini langkah yang baik dari pemerintah," katanya.
Syarief Hasan juga mengapresiasi penyitaan aset berupa 49 bidang tanah yang tersebar di berbagai kota yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Menurutnya itu merupakan kemajuan yang baik meski belum dapat dikatakan sebagai keberhasilan.
Uang negara yang mesti dikembalikan setidaknya sebesar Rp 110 triliun dari 22 obligor yang tidak membayar utangnya.
Selain itu, pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu, sekaligus berhati-hati dalam menyikapi skandal ini.
“Jangan sampai pemerintah mengulangi kesalahan yang sama, yakni mengobral surat keterangan lunas (SKL) yang berakibat negara merugi triliunan rupiah seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam" kata Syarief.
Hal itu, harus menjadi catatan bahwa pembentukan satgas saja tidak cukup. Pemerintah mesti transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara.
"Atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita haruslah sebanding nilainya dengan jumlah dana yang dikeluarkan negara,” ujar Syarief yang pernah menjabat Menteri Koperasi dan UKM.
Skandal gelap BLBI

Sebagaimana diketahui, skandal BLBI telah melahirkan sejumlah skandal baru. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL yang menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Meskipun, Mahkamah Agung kemudian membebaskan mantan Kepala BPPN itu dari jeratan hukum yang juga dikuatkan dengan penolakan peninjauan kembali yang diajukan KPK dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesungguhnya fakta kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun tersebut tak bisa dihilangkan.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Buru Aset BLBI, Sri Mulyani akan Kejar Sampai Keturuan Obligor dan Debitur
Menurut Syarief, pembentukan satgas tentu menjadi pertanyaan sekaligus harapan publik. Setelah bertahun-tahun, skandal BLBI belum juga terurai dengan tuntas, dengan semua skandal lain yang mengiringinya.