Hakim Putuskan Tidak Bersalah, Samin Tan Dibebaskan KPK dari Rutan Polres Jakarta Pusat
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dibebaskan. Samin Tan tidak terbukti terlibat kasus suap yang ditangani KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak terbukti bersalah, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dibebaskan.
Saat ini Samin Tan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Samin Tan diperintahkan hakim untuk dikeluarkan dari rutan karena sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Samin Tan sebelumnya terdakwa atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan.
Salah amar putusan Pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," katanya, Senin (30/8/2021).
Ali Fikri memastikan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Menurutnya, jaksa segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," kata Ali.
Majelis hakim menyatakan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
iPerkara Ini terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinyatakan Hakim Tak Bersalah, KPK Keluarkan Samin Tan dari Rutan
Baca juga: Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Suaminya Janjikan Warga Jadi Kades Bayar Rp 20 Juta
Baca juga: Walikota dan Sekda Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka, KPK Temukan Bukti Ini
Baca juga: Melanggar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diberi Sanksi Berat