Walikota dan Sekda Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka, KPK Temukan Bukti Ini

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bersama Sekda Kota Tanjungbalai.

Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Belum selesai dengan satu kasus, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa lagi kesalahannya?

Syahrial kali dini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai tahun 2019.

Bukan hanya Syahrial yang jadi tersangka, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjung Balai tahun 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan tindak pindana korupsi yang dilakukan para tersangka.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka MSA (M Syahrial) dan YM (Yusmada)," kata Karyoto saat jumpa pers, seperti dilansir dari Kompas.tv, Jumat (27/8/2021).

Karyoto menambahkan untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yusmada akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara tersangka Syahrial tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam kasus sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihukum Berat Jika Ini Terbukti

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Hotel OYO Salemba Belum Kena Sanksi, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku Tapi Bingung Mau Menangkap, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.

Perkara ini melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved