Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihukum Berat Jika Ini Terbukti

ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk tidak segan memberikan sanksi pada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran etik.

Editor: Teguh Suprayitno
ist/Twitter
Lili Pintauli Siregar, satu-satunya perempuan yang jadi pimpinan KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) memberikan sanksi tegas pada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal ini berkaitan dengan dugaan bahwa Lili Pintauli menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar Dewas KPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Komisioner KPK tersebut.

“Jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti,” ujar Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya seperti dilansir dari KompasTV, Jumat (27/8/2021).

Bukan hanya itu, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian.

“Dengan sangkaan melanggar Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tegas Kurnia.

Dia juga menambahkan, hal lain yang tak kalah penting dilakukan oleh Dewas KPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan.

Sehingga dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut.

“Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku Tapi Bingung Mau Menangkap, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Kata Firli Bahuri Soal Kontroversi Perjalanan Dinas Pimpinan KPK Ditanggung Penyelenggara

Sebelumnya, Anggota Dewas Albertina Ho mengungkapkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaksanakan pada Senin (30/8/2021).

"Ya Senin 30 Agustus 2021,” kata Albertina Ho.

Sebagai informasi, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam laporannya, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain itu, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam kesempatan berbeda, Lili Pintauli Siregar sempat membantah tudingan menjalin komunikasi dengan M Syahrial berkenaan dengan kasus yang ditangani KPK.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved