Pemkot Jambi Punya Rencana Pengunjung Mal Wajib Bawa Bukti Vaksin Setelah PPKM Dihentikan
Pemerintah Kota Jambi kini tengah merancang aturan baru untuk memutus penyebaran Covid-19 setelah penyekatan PPKM resmi dihentikan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Setiap masyarakat yang masuk ke mal atau pun pusat perbelanjaan di Kota Jambi harus membawa surat vaksinasi minimal vaksin pertama.
Namun, hal tersebut masih menjadi wacana yang akan dibahas oleh Pemerintah Kota Jambi.
Setelah penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi dihentikan, Pemerintah Kota Jambi masih akan membuat skema-skema sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Hal ini juga dilakukan untuk mengurangi euforia serta mobilitas masyarakat setelah penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi resmi dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers terkait dengan keputusan bersama penyekatan dan pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, di Aula Griya Mayang, Minggu (29/8).
"Masuk mal atau pusat perbelanjaan nanti itu harus menunjukkan surat vaksinasi minimal vaksinasi pertama, tapi ini masih jadi wacana. Masih kita lihat lah ke depan seperti apa, karena saat ini kita masih Level 4," katanya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Jambi menyebut bahwa pihaknya juga tengah membuat wacana untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan membuat aturan terkait dengan kendaraan. Misalnya untuk kendaraan roda dua di minta untuk satu sepeda motor harus dua orang.
"Sehingga harapannya mengurangi mobilitas. Kemudian mobil pribadi itu diisi tiga orang. Tapi itu masih wacana dan kita kita buat regulasinya. Tapi kita ketahui kita masih PPKM Level 4," pungkasnya.
Baca juga: Penyekatan PPKM di Kota Jambi Resmi Berhenti, Aktivitas Non Essensial & Non Kritikal Kembali Normal
Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Sebut Dampak Penyekatan PPKM akan Terlihat Setelah 14 Hari
Baca juga: Pedagang di Danau Sipin Tetap Bertahan Demi Bisa Makan Selama PPKM Kota Jambi