PPKM Jambi

Sarolangun Satu-satunya Kabupaten Ditetapkan Mendagri Berstatus PPKM Level 2 di Jambi, Ini Alasannya

Berita Nasional - Pemerintah kembali menetapkan daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Penertiban protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sarolangun. Sarolangun Satu-satunya Kabupaten Ditetapkan Mendagri Berstatus PPKM Level 2 di Jambi, Ini Alasannya 

Sarolangun Satu-satunya Kabupaten Ditetapkan Mendagri Berstatus PPKM Level 2 di Jambi, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali menetapkan daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

PPKM Level 2 yang baru ditetapkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, mulai 24 hingga 30 Agustus mendatang.

Satu kabupaten di Provinsi Jambi masuk dalam status PPKM Level 2.

Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

PPKM Level 2 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua diatur di Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/8/2021).

Daerah masuk PPKM Level 2 punya kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.

Selanjutnya, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Ini daftar daerah berstatus PPKM Level 2 di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua hingga 30 Agustus 2021:

Aceh

1. Kabupaten Aceh Tenggara
2. Kabupaten Aceh Timur;

Sumatera Utara
1. Kota Padangsidimpuan
2. Kabupaten Mandailing Natal
3. Kabupaten Nias Selatan
4. Kabupaten Nias Utara
5. Kabupaten Padang Lawas
6. Kabupaten Padang Lawas Utara
7. Kabupaten Tapanuli Selatan

Sumatera Barat
1. Kabupaten Pasaman

Jambi
1. Kabupaten Sarolangun

Sumatera Selatan
1. Kabupaten Lahat
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Bengkulu
1. Kabupaten Kaur
2. Kabupaten Seluma

Sulawesi Selatan
1. Kabupaten Bone

Sulawesi Tenggara
1. Kabupaten Bombana
2. Kabupaten Buton
3. Kabupaten Buton Selatan
4. Kabupaten Muna
5. Kabupaten Wakatobi

Sulawesi Utara
1. Kabupaten Kepulauan Talaud

Maluku
1. Kabupaten Buru
2. Kabupaten Buru Selatan
3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
4. Kabupaten Maluku Barat Daya
5. Kabupaten Seram Bagian Barat
6. Kabupaten Seram Bagian Timur

Maluku Utara
1. Kabupaten Halmahera Selatan
2. Kabupaten Kepulauan Sula

Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Dompu

Papua
1. Kabupaten Deiyai
2. Kabupaten Dogiyai
3. Kabupaten Intan Jaya
4. Kabupaten Kepulauan Yapen
5. Kabupaten Lanny Jaya
6. Kabupaten Mamberamo Raya
7. Kabupaten Nduga
8. Kabupaten Paniai
9. Kabupaten Pegunungan Bintang
10. Kabupaten Puncak
11. Kabupaten Puncak Jaya
12. Kabupaten Supiori
13. Kabupaten Tolikara
14. Kabupaten Waropen
15. Kabupaten Yalimo

Papua Barat
1. Kabupaten Maybrat
2. Kabupaten Pegunungan Arfak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi Ini Ditetapkan Berstatus PPKM level 4 Hingga 30 Agustus 2021

Baca juga: Ingat Ini, KTP Bukan Syarat Untuk Masuk ke Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Yang Penting Harus Ini

Baca juga: Lokasi Pos Penyekatan Penyeimbang di Muarojambi Saat Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Diterapkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved