PPKM Jambi

Syarif Fasha Pastikan, KTP Bukan Syarat Masuk ke Kota Jambi Selama Penyekatan PPKM Level 4

Hal tersebut diungkapkan oleh Fasha, setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pos penyekatan pintu masuk Kota Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Al Haris dan Syarif Fasha Pantau Langsung Penyekatan di Perbatasan Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Walikota Jambi, Syarif Fasha, pastikan, kartu tanda penduduk (KTP) Kota Jambi, bukan syarat untuk masuk ke wilayah Kota Jambi, selama penerapan pengetatan PPKM level 4.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fasha, setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pos penyekatan pintu masuk Kota Jambi.

"Jadi saya sampaikan, walaupun pengendara tidak memiliki KTP Kota Jambi, jika ada kepentingan kritikal, misalnya dia bekerja atau hal Emergency boleh masuk ke Kota Jambi," kata Fasha, Senin (23/8/2021) siang.

"Tetapi, jika kepentingannya hanya mengunjungi teman, atau bermain maka akan diarahkan putar balik," bilangnya.

Hal tersebut diungkapkan Fasha, menyusul sejumlah pengendara yang melintas dari pos penyekatan Simpang Rimbo diarahkan untuk putar balik, lantaran tidak memiliki KTP Kota Jambi.

Pantauan di lokasi, satu orang pengendara sepeda motor, dan mobil terpaksa putar balik, lantaraan tidak memiliki KTP Kota Jambi.

"Ya katanya yang dari luar kota, tidak boleh masuk pak," kata pengendara roda empat.

Sementara itu, pengendara sepeda motor lainnya juga diarahkan untuk putar balik, lantaran tidak memiliki KTP Kota Jambi, meski telah memperlihatkan surat vaksin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, secara keseluruhan, hari pertama penyekatan pintu masuk ke Kota Jambi berjalan dengan lancar.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait penyekatan tersebut.

Dia juga menegaskan, bahwa, selama penerapan PPKM Level 4 berlangsung, syarat untuk masuk ke Kota Jambi yakni, wajib memiliki surat vaksin, minimal vaksinasi pertama, kemudian, tanda registrasi pekerja, swab antigen maksimal 1 hari.

Sementara itu, untuk surat PCR berlaku untuk dua hari.

"Nah, untuk yang Disimpang Rimbo tadi, mungkin dia diarahkan putar balik bukan karena KTP Kota Jambi, tetapi ada salah satu syarat dari yang saya sebut tadi tidak dimiliki, sehingga diarahkan untuk putar balik," kata Rachmad.

"Dan ini setiap hari akan kita evaluasi terus, termasuk nanti sore akan kita evaluasi, yang dipimpin langsung oleh Karo Ops dan Dirlantas Polda Jambi," bilangnya.

Baca juga: Petugas di Simpang Rimbo Larang Warga Luar Masuk Kota Jambi Saat Penyekatan PPKM Level 4

Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi, Danrem, Wali Kota dan Forkompimda Berkumpul di Polda Jambi

Baca juga: Kemacetan Panjang Terjadi di Kotabaru Saat Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi Hari Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved