PPKM Jambi

Kemacetan Panjang Terjadi di Kotabaru Saat Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi Hari Pertama

Berita Kota Jambi - kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
tribunjambi/rara
Kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai 

Kemacetan Panjang Terjadi di Kotabaru Saat Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi Hari Pertama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -   Penyekatan dalam rangka pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi pada hari pertama mengalami kemacetan selama satu jam.

Pantauan Tribunjambi.com, kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai sejak sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (23/8/2021).

Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dishub dan Satpol PP Kota Jambi menjaga lalu lintas kendaraan yang melintas.

kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai
kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai (Tribunjambi/rara)

Kendaraan yang akan melintas dari arah traffic light Kotabaru menuju Tugu Keris Siginjai, di adang dan diarahkan untuk putar balik.

Menurut keterangan Mustari Affandi, Kasatpol PP Kota Jambi, masyarakat hanya diperbolehkan melintasi di bawah pukul 08.00 WIB.

"Masyarakat yang melintas diperbolehkan untuk keperluan bekerja," katanya ditemui di lokasi penyekatan.

PPKM Level 4 Jambi

Pemkot Jambi menerapkan pengetatan PPKM Level 4 Kota mulai Senin 23-29 Agustus 2021.

Selama pengetatan PPKM ini, juga dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Jambi dan juga di jalur dalam kota.

Baca juga: Pelaku Usaha Esensial dan Non Esensial Melanggar Hari Pertama Pengetatan PPKM Jambi Masih Ditolerir

Pada saat bersamaan, banyak jenis usaha yang diminta untuk berhenti beroperasi sementara.

Misalnya toko pakaian, toko elektronik, hiburan, dan sebagainya, yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal.

Sementara untuk usaha kuliner tidak dibolehkan makan di tempat, hanya bisa dibawa pulang atau delivery.

Apotik tetap bisa beroperasi 24 jam, dan toko sembako tetap dibolehkan buka.

Dalam Wali Kota Jambi Syarif Fasha Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved