PPKM Jambi
Pelaku Usaha Esensial dan Non Esensial Melanggar Hari Pertama Pengetatan PPKM Jambi Masih Ditolerir
Berita Kota Jambi - Pelaku usaha esensial dalam hal kuliner, maupun non esensial yang melanggar hari pertama PPKM level 4 Kota Jambi masih ditolerir.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Pelaku Usaha Esensial dan Non Esensial Melanggar Hari Pertama Pengetatan PPKM Jambi Masih Ditolerir
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pelaku usaha esensial dalam hal kuliner, maupun non esensial yang melanggar pada hari pertama pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi masih ditolerir.
Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi memberlakukan kebijakan pedagang makanan dan minuman boleh buka namun tak boleh konsumsi di tempat, dan non esensial tidak boleh buka sama sekali.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jambi H Syarif Fasha, Minggu (22/08/2021).
Syarif Fasha juga menyampaikan, hari pertama pengetatan PPKM level 4 akan ada banyak pelanggaran pelaku usaha pada sektor non esensial.
Pelaku usaha esensial seperti kuliner, yang memiliki syarat harus take away, delivery maupun pesan antar penjualan daring diperkirakan juga akan melanggar.
Selain kuliner pelaku usaha non esensial juga diperkirakan ada peluang melanggar penerapan pengetatan PPKM level 4 hari pertama.
"Mungkin masih pada belum tahu, dan lain sebagainya. Sehingga akan diberi toleransi," katanya.
Namun hari kedua, Syarif Fasha berharap pedagang sudah lebih patuh.
Syarif Fasha mengatakan, hal tersebut juga sama dengan di Jawa, dan tempat lainnya yang masih ditemukan pelanggaran pada hari pertama.
Selanjutnya, hari kedua serta ketiga harapannya masyarakat menjadi sudah terbiasa.
Bagi yang melanggar pada hari ketiga, akan diberikan tindakan. "Bisa jadi mungkin sanksi denda, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi Dimulai Senin Dini Hari, Warga Harus Perhatikan Hal Ini
Baca juga: Warga Harus Ingat, Ini Titik Lalu Lintas di Kota Jambi yang Ditutup Saat Pengetatan PPKM Level 4
Baca juga: Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi di Hari Pertama PPKM Level 4, Senin 23 Agustus 2021