PPKM Jambi
Kemacetan Panjang Terjadi di Kotabaru Saat Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi Hari Pertama
Berita Kota Jambi - kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Kemacetan Panjang Terjadi di Kotabaru Saat Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi Hari Pertama
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyekatan dalam rangka pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi pada hari pertama mengalami kemacetan selama satu jam.
Pantauan Tribunjambi.com, kemacetan terjadi di depan Mitra Hospital (Rumah Sakit Mitra) sekitar area Tugu Keris Siginjai sejak sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (23/8/2021).
Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dishub dan Satpol PP Kota Jambi menjaga lalu lintas kendaraan yang melintas.

Kendaraan yang akan melintas dari arah traffic light Kotabaru menuju Tugu Keris Siginjai, di adang dan diarahkan untuk putar balik.
Menurut keterangan Mustari Affandi, Kasatpol PP Kota Jambi, masyarakat hanya diperbolehkan melintasi di bawah pukul 08.00 WIB.
"Masyarakat yang melintas diperbolehkan untuk keperluan bekerja," katanya ditemui di lokasi penyekatan.
PPKM Level 4 Jambi
Pemkot Jambi menerapkan pengetatan PPKM Level 4 Kota mulai Senin 23-29 Agustus 2021.
Selama pengetatan PPKM ini, juga dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Jambi dan juga di jalur dalam kota.
Baca juga: Pelaku Usaha Esensial dan Non Esensial Melanggar Hari Pertama Pengetatan PPKM Jambi Masih Ditolerir
Pada saat bersamaan, banyak jenis usaha yang diminta untuk berhenti beroperasi sementara.
Misalnya toko pakaian, toko elektronik, hiburan, dan sebagainya, yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal.
Sementara untuk usaha kuliner tidak dibolehkan makan di tempat, hanya bisa dibawa pulang atau delivery.
Apotik tetap bisa beroperasi 24 jam, dan toko sembako tetap dibolehkan buka.
Dalam Wali Kota Jambi Syarif Fasha Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.
1. Toko pakaian
2. Toko sepatu dan sandal
3. Konter HP
4. Toko elektronik
5. Toko pakaian
6. Toko perlengkapan olahraga
7. Toko buku
8. Usaha foto copy
9. Toko spare part onderdil
10. pedagang kaki lima non makanan
11. Toko kelontong non kebutuhan pokok
12. Pangkas rambut atau barbershop
13. Laundry
14. Pedagang asongan
15. Pasar loak
16. Pasar burung atau unggas
17. Pasar batik
18. Bengkel kecil
19. Showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis
Baca juga: Pelaku Usaha Esensial dan Non Esensial Melanggar Hari Pertama Pengetatan PPKM Jambi Masih Ditolerir
Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi Dimulai Senin Dini Hari, Warga Harus Perhatikan Hal Ini
Baca juga: Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi di Hari Pertama PPKM Level 4, Senin 23 Agustus 2021