Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Inspektorat Batanghari Endus Oknum Perangkat Desa Rambahan Merangkap Tiga Jabatan Sekaligus
Berita Batanghari - Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari mengendus adanya oknum perangkat desa diduga rangkap jabatan.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari mengendus adanya oknum perangkat desa diduga rangkap jabatan.
Mengatasnamakan masyarakat Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian mengadukan dugaan itu kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada 5 April 2021.
Lengkap dengan tembusan yang ditujukan kepada Kejari Batanghari, Kapolres, Bupati, Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Isi surat yang ditandatangani oleh lima orang perwakilan masyarakat Desa Rambahan meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan menyalahi aturan atau regulasi yang ada.
Satu di antara poin dilaporkan itu adalah merangkap lebih dari satu jabatan yaitu menjadi Ketua Badan Pemusyawartan Desa (BPD), sebagai Guru DTA dan sebagai tenaga Guru PAUD.
Inspektur Inspektorat Daerah Batanghari Mukhlis menegaskan, secara aturan itu tidak boleh. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu.
"Nanti akan kita periksa, dan jika nanti memang benar, dia akan balikan itu," katanya, Jumat (20/8/2021).
Mukhlis menjelaskan, di aturan itu tidak boleh merangkap jabatan karena sama-sama menggunakan uang negara.
Sebagai BPD dan Guru DTA dari sumber anggaran yang sama yaitu dana desa, dan dana desa adalah uang negara.
“Dia akan mengembalikan uang itu ke kas desa. Secara regulasi tidak boleh lebih dari satu jabatan,” ucap Inspektur.
Informasinya ditujukan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi, namun Inpektorat adalah tembusannya.
Mumpung pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dana desa maka sekali jalan melakukan pemeriksaan itu.
Surat yang disampaikan masyarakat kata Mukhlis banyak menyimpan poin-poin kesalahan, ada yang masih hubungan keluarga dan itu jelas tidak boleh.
“Apa yang sudah dia terima selama ini harus dikembalikan ke kas desa,” terangnya.
Berapa besar ia akan mengembalikan Mukhlis bilang tergantung hasil pemeriksaan. Dari pelapor jelas.