PPKM Jambi
BREAKING NEWS: Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi Mulai 23 Agustus 2021
Kota jambi akan lockdown. Pemkot Jambi memutuskan pelaksanaan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi diberlakukan mulai 23 Agustus 2021.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
Tiga orang itu sudah termasuk sopir.
Fasha mengatakan untuk PPKM selama satu minggu ini, sudah mendapatkan masukan dari Kapolda, Danrem, dan Gubernur Jambi.
Selama PPKM ini berlangsung, akan ada tujuh titik pintu masuk Kota Jambi yang akan dijaga ketat.
"Kami mohon maaf atas keputusan yang kami ambil ini. Semoga berdampak positif untuk penurunan kasus Covid-19 di Kota Jambi," kata Fasha.
Baca juga: Kota Jambi Undur Pengetatan PPKM Level 4, Jika Diberlakukan 4 Pintu Masuk Dijaga Ketat
Baca juga: Anggota Geng Motor yang Serang Warga Bagan Pete Ditangkap, Ternyata Pelajar dan Sopir
Bila ada yang belum mendapatkan bantuan, dan merasa pantas untuk mendapatkan bantuan itu, bisa datang ke dinas sosial Kota Jambi, atau melapor dulu ke RT.
"Tapi akan tetap diverifikasi. Kami sudah paket siapkan sembako cadangan," ucapnya.
Bantuan Sembako Untuk Masyarakat
Kepala Dinsos dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arief Munandar menyebut bantuan sembako sebanyak 30 ribu paket dari Pemprov ke Pemkot Jambi sedang pengemasan.
Penyedia sembako sendiri, kata Arief, meminta waktu selama lima hari untuk memenuhi 30 ribu paket.
Kemarin, pembagian paket sembako yang dilakukan hanya secara simbolis pada beberapa warga saja.
Pembagian merata masih akan menunggu paket sembako lengkap diterima Pemkot Jambi dari Pemprov Jambi.
Cukupkah bantuan sembako sebanyak 30 ribu paket yang masing-masing bernilai sekitar Rp 150 ribu itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan 2 minggu?
Arief pun menjawab ragu. "Mengenai kecukupan kami tidak bisa komentar juga, cukup tidak cukup tergantung makannya," katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyerahkan bantuan secara simbolis, yang diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Bantuan ini diserahkan Gubernur kepada Wali Kota Jambi pada Rabu (18/8/2021), di Kantor Camat Telanaipura.