Truk Odol Dipotong BPTD V Jambi, Bahar Latief: Rugikan Banyak Pihak Hingga Akibatkan Korban Jiwa

Truk ini di modifikasi sehingga truk dapat memuat muatan dari beban yang harus diterima dan truk pun menjadi lebih besar dan panjang

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Truk Odol Dipotong BPTD V Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi, Kementerian Perhubungan, serius tangani kendaraan kendaraan melebihi tonase yang beroperasi di Jambi, atau biasa disebut Odol (over dimensi dan over load).

Pada Rabu (18/8/2021), BPTD V Jambi melakukan pemotongan bodi atau normalisasi kendaraan truk yang tidak standar.

Truk ini dimodifikasi sehingga truk dapat memuat muatan dari beban yang harus diterima dan truk pun menjadi lebih besar dan panjang.

Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief, mengatakan kendaraan yang Odol ini dapat menimbulkan masalah, terutama masalah keselamatan berkendara.

"Kendaraan-kendaraan Odol tersebut dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa. Namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang Odol," ungkapnya.

Ditambahkannya, perlu adanya normalisasi yang dilakukan, ini atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

"Maka dirasa perlu dilakukan normalisasi terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang melakukan pelanggaran dimensi untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan," katanya.

Adapun kendaraan yang dilakukan normalisasi yang dilakukan di Karoseri Top Central Jambi, kendaraan barang Odol bermerk Mitsubishi, Tipe Colt Diesel FE 84G K berplat nomor BH 8961 MW.

Kendaraan itu pun dikembalikan ukurannya sesuai standar.

"Ini diharapkan, dapat sebagai contoh. Agar kepada pemilik kendaraan barang dan pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan Odol untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Bahar.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo yang turut hadir menambahkan pihaknya mendukung langkah BPTD V Jambi dalam menangani kendaraan Odol ini.

Ia menyatakan pihaknya siap untuk membantu dalam penindakan jika dengan kegiatan normalisasi ini masih belum optimal.

"Kami mendukung langkah-langkah ini. Kalau tidak optimal kami akan bantu melakukan penindakan," bebernya.

"Penyidik kepolisian pun siap membantu bila ditemukan yang tidak optimal dan kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai hal ini," tambahnya.

Dengan normalisasi kendaraan Odol ini, dirinya berharap agar masyarakat dapat tertib dan mampu mendukung di 2023 Zero Odol di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved