Ratusan Sajam dan Ponsel Milik Napi Lapas Kelas II A Jambi Dimusnahkan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kepala Lapas Kelas II A Jambi menyita 66 unit handphone berbagai merek, 162 unit senjata tajam dan 154 kabel listrik dan dimusnahkan, Selasa (17/8/2021).
Barang-barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan Lapas Kelas II A Jambi, dari warga binaan, sejak Januari-Juli 2021.
Ratusan handphone, senjata tajam dan kabel listrik tersebut, dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam tong besi kemudian dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.
"Ini hasil sitaan kita dari blok hujian warga binaan sejak Januari lalu," kata Kepala Lapas Kelas II Jambi, Emmanuel Harepa melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko, Rabu (18/8/2021) sore.
Katanya, bagi warga binaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku, sebagai punismen dan juga pembinaan kepada warga binaan untuk patuh terhadap aturan.
"Kedepannya, kita akan terus melakukan razia barang-barang terlarang milik warga binaan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas," tutup Jatmiko.
Baca juga: Tiga Tiang Listrik di Maro Sebo Ilir Roboh Disapu Hujan Angin
Baca juga: Kadinkes dan Dirut RSUD Bangko Kompak Tak Hadir Saat Dewan Bahas Insentif Nakes
Baca juga: Pria di Lampung Marah dan Bunuh PSK Karena Belum Puas Dilayani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ratusan-ponsel-disita-kalapas-ii-a-jambi.jpg)