Pemilu 2024
Pastikan Tidak Ada Penundaan, KPU Putuskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024
Berita Nasional - Kabar yang menyebutkan pemilu akan ditunda, dipastikan tidak terjadi.
Soal kewenangan, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bilang, KPU hanya bisa memberikan masukan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pemilu dan pemilihan kepala daerah kepada pemerintah dan DPR.
"Prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Pemilu 2024 Direncanakan Minggu Ketiga Februari, Petugas Yang Terlibat Harus Sudah Vaksin Covid-19
• Fasha Jadi Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Diberi Target Jadi Pemenang Pemilu 2024
• Virus Corona Bakal Jadi Endemi, Ini Upaya-upaya Yang Akan Dilakukan Pemerintah Untuk Penanganan