Pemilu 2024

Pastikan Tidak Ada Penundaan, KPU Putuskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

Berita Nasional - Kabar yang menyebutkan pemilu akan ditunda, dipastikan tidak terjadi.

Editor: Rahimin
.(SERAMBI/M ANSHAR)
Ilustrasi Pemilu - Pastikan Tidak Ada Penundaan, KPU Putuskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024 

Pastikan Tidak Ada Penundaan, KPU Putuskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Pemilu dan Pilkada serentak tetap akan digelar pada 2024.

Kabar yang menyebutkan pemilu akan ditunda, dipastikan tidak terjadi.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilu dan Pilkada serentak tetap digelar 2024.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurutnya, tetap digelar 2024 karena sesuai undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

Kepastian tetap digelar 2024 ini menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027.

"Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada serenta tetap diselenggarakan 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak 27 November 2024," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Menurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penundaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2027 sedianya itu isu lama.

Isu ini bermula dari adanya wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Juni 2020.

Ketika itu ada sebuah berita yang menyatakan bahwa wacananya Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari 2024 menjadi 2027.

Setelah dua hari berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Komisioner KPU Ilham Saputra, selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa.

Yakni, pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU pada prinsipnya mengatur pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Soal kewenangan, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bilang, KPU hanya bisa memberikan masukan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pemilu dan pemilihan kepala daerah kepada pemerintah dan DPR.

"Prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Pemilu 2024 Direncanakan Minggu Ketiga Februari, Petugas Yang Terlibat Harus Sudah Vaksin Covid-19

Fasha Jadi Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Diberi Target Jadi Pemenang Pemilu 2024

Virus Corona Bakal Jadi Endemi, Ini Upaya-upaya Yang Akan Dilakukan Pemerintah Untuk Penanganan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved