Sebanyak 591 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kasi Binadik Lapas Klas II A Jambi, Jatmiko mengatakan, pemotongan masa tahanan ratusan warga binaan tersebut mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/hendro herlambang
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 591 warga binaan Lapas Klas IIA Jambi, mendapat hak remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke 76 tahun.

Kasi Binadik Lapas Klas II A Jambi, Jatmiko mengatakan, pemotongan masa tahanan ratusan warga binaan tersebut mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Katanya, pengurangan masa tahanan sudah sesuai berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

"Mereka berhak mendapat remisi, karena sudah mencukupi syarat berkelakuan baik, dan sudah menjalani 6 bulan masa tahanan," kata Jatmiko, Selasa (17/82021).

Ia mengatakan, warga binaan kasus narkotika, menjadi napi terbanyak mendapatkan remisi, di momen HUT RI ke 76 tahun ini, yakni mencapai 60 persen.

"Untuk napi kasus tindak pidana Narkotika itu ada 220 napi," jelasnya.

Sementara itu, 8 napi yang sisa tahanan 1 sampai 6 bulan, juga dibebaskan, melalui remisi ini, serta 16 napi lainnya, kembali menjalani masa hukuman subsider.

Acara seremonial pemberian remisi ini akan dilakukan pada Selasa 17 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB.

Baca juga: HUT RI ke-76, Kapolres Sarolangun Ingatkan Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI

Baca juga: Penampilan Nissa Sabyan Bareng Ayus Sabyan Saat Nyanyi Bareng Disorot: Bersinarlah Selalu Dihidupku

Baca juga: Cek Endra: Tingkat Persatuan, Kesatuan dan Rasa Kebersamaan di Sarolangun Cukup Terasa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved