Kurir Sabu Ditangkap
Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Diupah Rp 200 Juta Jika Berhasil Antar 18,74 Kilo Sabu ke Pemesan
Berita Nasional - Anggoa Polres Metro Tangerang berhasil menangkap kurir sabu jaringan Pulau Sumatera.
Atas informasi ini, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Hasilnya, ditangkap MT membawa sebuah koper berwarna biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram.
Sabu itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina warna kuning. MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkas Kombes Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• 3 Pria di Kota Sungai Penuh Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Sabu, Tiga Unit Motor Ikut Disita
• Kepala Puskesmas Paal X Sebut Animo Vaksinasi Tinggi, Warga Harus Daftar Online Jika Ingin Vaksin
• Jual Beli Sabu, Dua Pria di Jambi Dihukum 9 Tahun dan 5 Tahun Penjara