Kurir Sabu Ditangkap
Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Diupah Rp 200 Juta Jika Berhasil Antar 18,74 Kilo Sabu ke Pemesan
Berita Nasional - Anggoa Polres Metro Tangerang berhasil menangkap kurir sabu jaringan Pulau Sumatera.
Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Diupah Rp 200 Juta Jika Berhasil Antar 18,74 Kilo Sabu ke Pemesan
TRIBUNJAMBI.COM - Anggoa Polres Metro Tangerang berhasil menangkap kurir sabu jaringan Pulau Sumatera.
Kurir sabu yang ditangkap akan mendapat upah sebesar Rp 200 Juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
Kurir sabu berinisial MT (22) itu ditangkap di Bengkulu.
MT (22) ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
Penangkapan kurir sabu jaringan Pulau Sumatera ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut Kombes Yusri Yunus, kurir sabu yang ditangkap di Bengkulu mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
"Menurut pengakuannya, ia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," katanya didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, Senin (16/8/2021).
Kombes Yusri Yunus bilang, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sumatera.
Hasil pemeriksaan, kurir sabut itu mendapatkan perintah untuk antarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ini masih didalami lagi. Ada muncul satu nama jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," ujar Kombes Yusri Yunus.
Saat ini, pihaknya melanjutkan penyelidikan berkait buronan yang diduga menyuruh MT mengirim sabu dari dalam lapas tersebut.
Penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
"Bulan Juni lalu, Satnarkoba ungkap satu kasus peredaran narkoba seberat 861 gram dengan satu tersangka. Pernah disampaikan, kasus dikembangkan sampai dengan jaringan Sumatera," kata Kombes Yusri Yunus.
Menurutnya, kepolisian mendapatkan informasi MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu.
Atas informasi ini, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Hasilnya, ditangkap MT membawa sebuah koper berwarna biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram.
Sabu itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina warna kuning. MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkas Kombes Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• 3 Pria di Kota Sungai Penuh Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Sabu, Tiga Unit Motor Ikut Disita
• Kepala Puskesmas Paal X Sebut Animo Vaksinasi Tinggi, Warga Harus Daftar Online Jika Ingin Vaksin
• Jual Beli Sabu, Dua Pria di Jambi Dihukum 9 Tahun dan 5 Tahun Penjara