Kasus Pemalsuan KTP: Tim Forensik Mabes Polri Periksa Jutaan Data di Komputer Dukcapil Kota Jambi
Hingga kini, kasus pemalsuan KTP di Kantor Dinas Dukcapil, Kota Jambi masih ditangani oleh Tim Ahli Forensik Cyber Crime Mabes Polri.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hingga kini, kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) di Kantor Dinas Dukcapil, Kota Jambi masih ditangani oleh Tim Ahli Forensik Cyber Crime Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Katanya, dua unit PC komputer, yang disita dari dalam ruang Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Selasa (3/8021) lalu dalam pemeriksaan dari Mabes Polri.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap PC Komputer yang telah disita tersebut, akan memakan waktu lama, dimana terdapat jutaan data yang akan diteliti oleh tim ahli.
"Tim ahli pasti memerlukan waktu yang lama untuk membuktikan adanya dugaan Ilegal Acces pembuatan KTP ini," kata Bram, Jumat (13/8/2021) sore.
Sejauh ini, pihaknya telah mengetahui identitas terduga pelaku, namun, bilum bisa dilakukan penangkapan.
"Jika sudah disahkan barang buktinya, maka akan ada penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Jadi kita tinggal menunggu pengesahan barang bukti," bilang Bram.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Forensik Mabes Polri dan Tim Cyber Crime Polda Jambi geledah Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Pemeriksaan tersebut, atas kasus dugaan pemalsuan KTP yang berhasil diungkap oleh Cyber Crime Polda Jambi.
Usai melakukan pemeriksaan Tim Ahli Forensik Mabes Polri dan Tim Cyber Crime Polda Jambi, sita dua unit PC Komputer milik Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, pada Selasa (3/8/2021) lalu.
Dua PC Komputer tersebut merupakan PC yang dipakai operator untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal.
"Hasil pemeriksaan sementara, ada dua PC komputer kita amankan, dan ini adalah PC yang dipakai operator untuk mencetak KTP diluar prosedural," kata Panit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan, usai melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mobil Pengusaha Batam Terbakar di Muarojambi, Muncul Asap di Kap Mesin
Baca juga: Kejari Merangin Panggil Kadinkes dan OPD soal Serapan Anggaran Covid-19
Baca juga: Dikenal Bengis dan Beringas, Yudhi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi
Kata Rimhot, Polda Jambi sendiri mendatangkan Tim Ahli dari Mabes Polri tersebut, untuk melakukan pemeriksaan pada History Log, sebagai penguat bahwa, operator yang terlibat dalam kasus tersebut, terbukti mencetak KTP di luar prosedural.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menyebut pasti, dua identitas tersangka yang di sebut sejak awal kasus ini terungkap.
Namun, kata Rimhot, saat beraksi, pelaku dengan sengaja mematikan Kamera CCTV.
"Jadi mereka dengan sengaja mematikan CCTV, saat melakukan aksinya," bilangnya.
Pantauan di lokasi, usai melakukan pemeriksaan, sekira pukul 21.30 WIB, dua unit PC komputer tersebut, langsung dibawa ke Mapolda Jambi menggunakan mobil petugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas mengatakan, meski dua PC Komputer tersebut disita, proses pelayanan pencetakan KTP terhadap masyarakat tidak akan terganggu.
"Tidak akan terganggu, karena akan diganti memakai PC Komputer lainnya," tutup Ilyan.
Seperti diketahui, Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dengan modus Ilegal Acces di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat ini, pihaknya sudah mengantongi dua identitas tersangka sindikat pemalsuan KTP tersebut.
"Kita sudah kantongi dua identitas tersangka, dan sedang kita selidiki lebih dalam," kata Sigit, Rabu (30/6/2021) lalu.
Adapun tersangka memanfaatkan masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau melalui perantara.
Kemudian, hal tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mengaku dapat mengurus KTP tanpa prosedur yang sebenarnya.
Sehingga diduga kuat, masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau perantara telah menjadi korban pemalsuan KTP tersebut.
Adapun modus dari kejahatan pemalsuan ini adalah, pelaku memanfaatkan KTP bekas yang tidak terpakai.
Kemudian, pelaku membersihkan KTP dengan cara mengamplas nama dan identitas yang tertulis di badan KTP, sehingga tampak polos dan dapat ditulis dengan identitas baru.
Namun demikian, data pemilik KTP yang sebelumnya tidak dapat diubah, dan masih tercatat dengan data pemilik yang lama.
Hal tersebut, menjadi dasar pengungkapan petugas, dimana pihaknya menerima laporan bahwa, banyak masyarakat yang mengaku data yang tertulis di badan KTP tidak sesuai dengan yang berada di dalam chip KTP.
"Jadi, pelaku ini pakai KTP bekas, kemudian data yang tertulis di hapus dan diganti dengan data yang baru, atau data korban," kata Sigit, Rabu (30/6/2021) sore.
Dilokasi, pihaknya juga turut amankan 18 unit KTP yang sudah selesai di cetak.
Belum diketahui pasti keberadaan pelaku saat ini, namun, kata Sigit, pelaku menjalankan aksinya diluar jam dinas kantor, atau pada pukul 04.00 dini hari.
Sigit menduga, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban saat mengurus KTP melalui calo tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku juga mematikan CCTV kantor saat menjalankan aksinya.
"Ya untuk masyarakat yang mengurus KTP melalui calo, diduga menjadi korban pelaku ini, sehingga saya minta yang mengurus melalui Calo untuk datang ke Dinas Dukcapil Kota Jambi," tutup Sigit.