Berita Jambi
Usaha Apa Saja yang Boleh Buka Selama Pengetatan PPKM di Kota Jambi? Warung Makan dan PKL Tutup?
Rencana pengetatan PPKM di Kota Jambi mulai 18 Agustus 2021 mendatang. Selama Pengetatan PPKM yang dirancang antara 10-14 hari, hanya sektor esensial
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Rencana pengetatan PPKM di Kota Jambi mulai 18 Agustus 2021 mendatang.
Selama Pengetatan PPKM yang dirancang antara 10-14 hari, hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh beroperasi.
Sektor esensial merupakan usaha yang sangat mendasar mendukung kehidupan.
Contoh sektor esensial adalah keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor
Sementara sektor kritikal adalah sektor usaha penting bagi kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, keamanan, energi, dan sejenisnya.
Sementara usaha seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan yang sejenisnya tidak termasuk dalam dua kategori di atas.
Baca juga: Bayi Terkecil di Dunia Lahir dengan Berat 212 Gram, Dirawat 13 Bulan di Rumah Sakit
Baca juga: PPKM Jambi Diperketat Mulai 18 Agustus, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Beroperasi
"Nanti akan tutup semua, kecuali yang sektor esensial dan kritikal," kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, usai pelaksanaan rakor persiapan rencana Pengetatan PPKM, Senin (9/8/2021).
Maulana mengatakan, warga yang kurang mampu, dan yang terkena dampak seperti pedagang di sektor non esensial dan kritikal, nantinya akan mendapatkan bantuan.
Baca juga: Pengetatan PPKM di Jambi, Semua Bisnis di Kota Jambi Harus Tutup 14 Hari Kecuali Sektor Esensial
Dia menyebut bantuan berupa bahan pangan yang akan didistribusikan segera.
Pemerintah Kota Jambi mendapatkan bantuan 30 ribu paket sembako dari Pemprov Jambi.
"Untuk penyiapan sembako ini kita dapat dukungan dari provinsi 30 ribu paket sembako," ucapnya.
Untuk kapan waktunya diterapkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi ini, Maulana mengatakan akan segara diinformasikan.
Dia menyebut pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.
Saat pengetatan PPKM Level 4 diterapkan di Jawa dan Bali, ungkapnya, terjadi tren penurunan kasus Covid-19.
Sementara di luar Jawa dan Bali, tambahnya, masih terus menunjukkan tren peningkatan.
Makanya, mobilitas masyarakat masuk ke Jambi juga dibatasi, dengan cara penyekatan masuk ke Kota Jambi.
"Jadi yang boleh masuk itu dengan persyaratan pekerja yang mampu menyantumkan surat vaksin, rapid, dan lain-lain," jelas dia.
Wakil Wali Kota Jambi itu mengatakan rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat nantinya paham, dan tidak ada kepanikan.
Baca juga: Arti Kedutan Bagian Bibir Atas Menurut Primbon, Bisa Mendapat Kabar Baik
Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Kering dengan Oatmeal, Jangan Lupa Tetap Pakai Pelembab
Dia menyebut, tujuan pengetatan PPKM Jambi selama dua pekan ini, untuk menekan penularan Covid-19.
Petugas kesehatan di Kota Jambi juga diberikan waktu recovery.
Selama pengetatan PPKM ini, ungkapnya, peningkatan tresing, testing, dan treatment, juga akan dilakukan.
Satgas Covid-19 Kota Jambi telah mulai melakukan rapat koordinasi (rakor) secara virtual, bersama seluruh OPD, camat, serta lurah.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden yang kemudian telah ada rakor Gubernur, dan Wali Kota Jambi.
Pada masa pengetatan PPKM Jambi nantinya, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dijaga polisi dan Satpol PP.
Pintu masuk ke Kota Jambi di antaranya adalah Paal X, Simpang Rimbi, Aur Duri, dan titik lainnya.
Selama Agustus ini, tren peningkatan kasus Covid-19 di Jambi naik drastis, demikian juga dengan korban meninggal dunia.
( Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)