Berita Merangin
Dampak Punishment DAU Merangin Tak Cair, Mashuri Sebut Hal Ini Jadi Penyebabnya
Kas daerah kosong ini disebabkan kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri, sehingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ke 13 syarat tersebut diungkapkan Fajarman terkait pelaporan pemerintah daerah dalam perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Merangin.
Aturan tersebut berkaitan dengan Dinas Kesehatan yang harus mencairkan insentif tenaga kesehatan minimal 50 persen. Sehingga hal itu mempengaruhi seluruh proses pencairan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Merangin.
"TPP itu ada persyaratan, bahwa kita harus mencairkan insentif tenaga kesehatan terlebih dahulu. Kalau insentif Nakes tidak dibayarkan minimal 50 persen, TPP tidak boleh cair," tegasnya.
Baca juga: Chef Arnold Tuai Kritikan Pedas Saat Eliminasi Jenny di MCI Season 8, Netizen: Gak Punya Hati
Baca juga: Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah Cocok untuk WA Facebook Instagram
Dia mengatakan pencairan insentif tersebut sedang dalam proses. Sebab pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ke BPKAD baru akhir bulan Juli lalu. Sehingga diperkirakan dalam sepekan kedepan dapat dicairkan.
Dengan persyaratan baru itu, Fajarman meminta kepada setiap OPD untuk taat dalam penyampaian setiap laporan dalam setiap bulannya. Bahkan kata Fajarman, dua menteri tersebut meminta laporan dalam setiap minggunya.
"Kami BPKAD itu merangkum laporan, bukan membuat laporan. Yang membuat itu itu satuan kerja perangkat daerah terkait. Apabila ada satu OPD macet, macet semuanya untuk cair," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Berita lainnya seputar Pemkab Merangin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/plt-bupati-merangin-mashuri-bahas-soal-dau.jpg)