Berita Merangin
Dampak Punishment DAU Merangin Tak Cair, Mashuri Sebut Hal Ini Jadi Penyebabnya
Kas daerah kosong ini disebabkan kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri, sehingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin saat ini tengah terseok menjalankan roda pemerintahan, pasalnya hampir beberapa bulan belakangan Kas Daerah Kabupaten Merangin dikabarkan kosong.
Kas daerah kosong ini disebabkan kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri, sehingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia enggan mentransfer hampir Rp54 Miliar ke Kabupaten Merangin.
Belum ditransfernya Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Merangin tersebut diketahui disebabkan oleh insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid - 19 Kabupaten Merangin belum dibayarkan mulai dari Januari 2021 lalu.
Baca juga: Jelang 17 Agustus, Pembelian Bendera di Merangin Turun Drastis Hingga 50 Persen
Baca juga: Jadwal Lengkap 5 Laga Sepak Bola Malam Ini 8 Agustus 2021, Ada Bigmatch Barcelona vs Juventus
Baca juga: KPK Tetapkan Paut Syakarin Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Sesuai persyaratan penyaluran melewati batas waktu yang ditetapkan dalam PMK Nomor 233/PMK.07/2020 dan PMK Nomor 94/PMK.07/2021, maka DAU disalurkan tidak tepat waktu oleh Pemerintah Pusat.
Plt Bupati Merangin Mashuri membenarkan jika Kabupaten Merangin disanksi oleh Pemerintah pusat, dengan keterlambatan tranfer DAU Merangin.
"Betul kita kena Punishment oleh Pemerintah Pusat. karena kita Pemerintah Kabupaten Merangin belum menyelesaikan pembayaran Insentif Nakes,"ungkap Mashuri belum lama ini.
Tidak dibayarnya Nakes Kabupaten Merangin mulai dari Januari lalu, menurut Mashuri disebabkan sulitnya pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal pengimputan nomor rekening Naskes se Kabupaten Merangin.
"Inikan sampai ke Desa yang diinput, saat ini sudah kita bayarkan 1,8 Miliar. Dalam beberapa hari kedepan saya pastikan selesai semua," ungkap Mashuri.
Plt Bupati Merangin ini memastikan jika dalam minggu ini DAU Kabupaten Merangin akan segera ditranfer Pemerintah Pusat.
"Insyaallah minggu ini bisa dibayarkan Insentif tenaga kesehatan," tandasnya.
Baca juga: Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Ditangkap Penyidik KPK di Tebo
Baca juga: Berikut Ini Contoh Kerukunan dalam Keragaman Agama di Sekitar Rumah
Baca juga: Berikut Ini Cara Membuat Ringkasan Berdasarkan Teks Lisan
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Abda'ei saat dikonfirmasi awak media terkait belum dibayarkan Insentif nakes Kabupaten Merangin juga membenarkan hal tersebut.
"Kendala kita itu lamanya menginput rekening Nakes. Kita ( Merangin, red) Jumlah Desanya banyak. Nakesnya juga banyak, jadi ini yang membuat kita kesulitan menginput rekening Nakes itu," elak Afdaie.
Sebelumnya, Fajarman selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin mengungkapkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dicairkan secara bertahap dengan jumlah yang sedikit.
Bahkan proses pencairan dana tersebut saat ini terdapat 13 syarat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Sekarang ada 13 laporan yang harus kita setorkan ke Kemendagri dan Kemenkeu. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka pencairan akan ditunda," ujarnya belum lama ini.
Ke 13 syarat tersebut diungkapkan Fajarman terkait pelaporan pemerintah daerah dalam perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Merangin.
Aturan tersebut berkaitan dengan Dinas Kesehatan yang harus mencairkan insentif tenaga kesehatan minimal 50 persen. Sehingga hal itu mempengaruhi seluruh proses pencairan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Merangin.
"TPP itu ada persyaratan, bahwa kita harus mencairkan insentif tenaga kesehatan terlebih dahulu. Kalau insentif Nakes tidak dibayarkan minimal 50 persen, TPP tidak boleh cair," tegasnya.
Baca juga: Chef Arnold Tuai Kritikan Pedas Saat Eliminasi Jenny di MCI Season 8, Netizen: Gak Punya Hati
Baca juga: Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah Cocok untuk WA Facebook Instagram
Dia mengatakan pencairan insentif tersebut sedang dalam proses. Sebab pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ke BPKAD baru akhir bulan Juli lalu. Sehingga diperkirakan dalam sepekan kedepan dapat dicairkan.
Dengan persyaratan baru itu, Fajarman meminta kepada setiap OPD untuk taat dalam penyampaian setiap laporan dalam setiap bulannya. Bahkan kata Fajarman, dua menteri tersebut meminta laporan dalam setiap minggunya.
"Kami BPKAD itu merangkum laporan, bukan membuat laporan. Yang membuat itu itu satuan kerja perangkat daerah terkait. Apabila ada satu OPD macet, macet semuanya untuk cair," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/plt-bupati-merangin-mashuri-bahas-soal-dau.jpg)