Korupsi Auditorium UIN STS Jambi: Muncul Kemungkinan Tersangka Baru
Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan auditorium UIN STS Jambi telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
* Kemungkinan Tersangka Baru
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani beberapa waktu lalu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru.
Pihaknya terus menyelidiki perkara yang terjadi pada 2018 ini.
Dia menyebut, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, pihaknya juga sudah mengagendakan pemanggilan para ahli untuk dimintai pendapat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,8 miliar ini.
"Kalau sudah pemeriksaan ahli, maka berikutnya adalah penetapan tersangka," beber dia, tempo hari.
Dia menjelaskan, belum bisa membocorkan siapa kemungkinan tersangka yang akan ditetapkan selanjutnya. Namun, tersangka yang akan ditetapkan nanti sempat terungkap dalam fakta persidangan dari lima orang sebelumnya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)