Korupsi Auditorium UIN STS Jambi: Muncul Kemungkinan Tersangka Baru
Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan auditorium UIN STS Jambi telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI. Kedua terdakwa itu adalah Hermantoni dan John Simbolon.
Informasi itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
"Kalau di sistem informasi sudah masuk, berarti sudah (diputus)," jawabnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com, untuk terdakwa Hermantoni, majelis hakim di tingkat kasasi memperberat hukuman terhadapnya pada 28 Mei 2021 lalu. Hermantoni dijatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, di juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,08 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim tinggi menerima upaya banding dari penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi sebelumnya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,75 miliar subsider 3,5 tahun.
Putusan itu sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Liga 3 Jambi akan Digelar Tanpa Penonton, PSSI Siapkan Layanan Live Streaming
Baca juga: Singkut Rawan Pencurian, Kapolsek: Tiga Motor Raib Sekali Beraksi
Baca juga: 7.000 Hektar Terbakar, Gubernur Minta Pemkab Tanjabtim dan Muarojambi Fokus Cegah Karhutla di Tahura
Sama halnya dengan Hermantoni, terdakwa John Simbolon juga dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat kasasi yang diputuskan 10 Juni 2021 lalu. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,104 miliar, dengan ketetuan jika terpidana tidak membayar uang penggant paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menuntupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Di tingkat banding sebelumnya, dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,018 miliar yang jika tidak tepenuhi, maka dipidana selama 1 tahun.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi sebelumnya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,104 miliar subsider 4 tahun.

* Perkembangan Kasus Auditorium UIN STS
Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi pada pembangunan auditorium UIN STS Jambi ini telah menjerat lima orang. Mereka adalah Hermantoni selaku PPTK dalam proyek Pembangunan Auditorium UIN Jambi, Jhon Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, Iskandar Zulkarnain, Kristiana, dan Redo Setiawan yang ikut terlibat.
Dua di antaranya telah menerima putusan kasasi, satu sedang tahap pengiriman berkas kasasi, dan dua menerima putusan banding.
Satu terdakwa yang saat ini masih tahap pengiriman berkas kasasi adalah Kristiana. Sedangkan dua yang menerima putusan banding beberapa waktu lalu adalah Iskandar Zulkarnain dan Redo Setiawan.
* Kemungkinan Tersangka Baru
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani beberapa waktu lalu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru.
Pihaknya terus menyelidiki perkara yang terjadi pada 2018 ini.
Dia menyebut, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, pihaknya juga sudah mengagendakan pemanggilan para ahli untuk dimintai pendapat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,8 miliar ini.
"Kalau sudah pemeriksaan ahli, maka berikutnya adalah penetapan tersangka," beber dia, tempo hari.
Dia menjelaskan, belum bisa membocorkan siapa kemungkinan tersangka yang akan ditetapkan selanjutnya. Namun, tersangka yang akan ditetapkan nanti sempat terungkap dalam fakta persidangan dari lima orang sebelumnya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)