Kejaksaan Agung Membantah Pernyataan MAKI yang Menyebut Pinangki Masih Menerima Gaji
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 202
TRIBUNJAMBI.COM - Dilansir Tribunnews, meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.
Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Baca juga: Mengintip Canggihnya KRI Pollux-935, Kapal Perang Baru Milik TNI AL Yang Ternyata Buatan Anak Negeri
Baca juga: Cara Sholat Jumat Posisi Tidur atau Duduk, Ada Bacaan Niat Melaksanakan Sholat Jumat Lengkap Disini
Baca juga: Info Harga Emas Hari ini, Turun Rp 2.000 Sehingga Menjadi Rp 939.000 Per Gram
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis, dilansir Tribunnews.
ia juga mengatakan Pinangki telah diberhentikan sejak 12 Agustus 2020.
PDTH terhadap Pinangki saat ini masih dalam proses.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Desember 2018.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Jaksa Pinangki mencapai Rp 6.838.500.000 di tahun 2018.
Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor dan Jakarta barat
Selain itu, Pinangki juga mempunyai tiga mobil, yakni Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia.
Berikut rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Jumat (6/8/2021):