CPNS 2021

Perbedaan Masa Sanggah CPNS 2021, PPPK 2021 Guru dan PPPK 2021 Non Guru

Berikut artikel CPNS 2021 yang membahas perbedaan antara ketentuan masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, dan PPPK Non Guru.

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2021, situs sscasn.bkn.go.id 

Masa Sanggah PPPK Guru 2021

Yang membedakan pada PPPK guru hanya pada jenis seleksi yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.

Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.

Masa sanggah tersebut berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus, yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS. Hanya saja, ada perbedaan pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah.

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021.

Masa Sanggah PPPK Non Guru

Pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.

Masa sanggah tersebut meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus, yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga serupa dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.

SUMBER SEBAGIAN ARTIKEL  : TRIBUNJAKARTA DAN  KOMPAS.COM

BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI

BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved