CPNS 2021
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 di 10 Kementrian, Kemenhumham hingga Kementrian Agama
Sudahkah lulus seleksi administrasi CPNS 2021? berikut link pengumuman di 10 instansi kementrian.
TRIBUNJAMBI.COM - Sudahkah lulus seleksi administrasi CPNS 2021? berikut link pengumuman di 10 instansi kementrian.
Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 2 hingga 3 Agustus 2021.
Namun ada juga instansi yang menunda pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021, diantaranya Kemendikbudristek.
Berikut link atau laman website masing-masing instansi Link yang bisa akses adalah:
1. Kementerian Hukum dan HAM
https://cpns.kemenkumham.go.id/
2. Kementerian Perhubungan
https://cpns.dephub.go.id/
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
https://cpns.kemdikbud.go.id/
4. Kementerian Agama
https://casn.kemenag.go.id/
5. Kejaksaan RI
https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/
6. Kementerian Kesehatan
https://casn.kemkes.go.id/
7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
https://www.atrbpn.go.id/
8. Badan Pemeriksa Keuangan
https://cpns.bpk.go.id/
9. Kementerian Pertanian
https://cpns.pertanian.go.id/
10. Kementerian Pertahanan
https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
Masa Sanggah CPNS 2021
Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan guna memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2021 juga berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.
“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.
Berikut ketentuan mengajukan sanggahan dikutip dari Kompas.com
1. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
2. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Sebab satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
3. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
4. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
5. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
6. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa Sanggah PPPK Guru 2021
Yang membedakan pada PPPK guru hanya pada jenis seleksi yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.
Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.
Masa sanggah tersebut berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus, yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS. Hanya saja, ada perbedaan pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah.
“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021.
Masa Sanggah PPPK Non Guru
Pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.
Masa sanggah tersebut meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus, yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga serupa dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.
SUMBER SEBAGIAN ARTIKEL : TRIBUNJAKARTA dan TRIBUNNEWS
BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI
BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI
Tes SKD CPNS Selesai, Sekarang UPT BKN Jambi Masih Tunggu Jumlah Peserta SKB yang Tes di Jambi |
![]() |
---|
Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2021 dI Instansi Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2021 Masih Berlangsung, Intip Gaji PNS 2021 Terbaru |
![]() |
---|
Link Live Score Hasil Ujian dan Download Sertifikat SKD CPNS 2021 |
![]() |
---|
Begini Pesan BKN Bagi yang Tak Lolos Passing Grade CPNS 2021 |
![]() |
---|