Vaksinasi Covid
Ini Syarat Bagi Ibu Hamil Yang Mau Vaksinasi Covid-19 dan 3 Jenis Vaksin Yang Akan Diberikan
Berita Nasional - Namun, bagi ibu hamil yang ingin divaksinasi Covid-19, harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Ini Syarat Bagi Ibu Hamil Yang Mau Vaksinasi Covid-19 dan 3 Jenis Vaksin Yang Akan Diberikan
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan sudah membolehkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Namun, bagi ibu hamil yang ingin vaksinasi Covid-19, harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dibolehkannya ibu hamil di vaksinasi, karena mempertimbangkan semakin tingginya jumlah dan tingginya risiko bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19,
Bahkan, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran dikeluarkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Isi surat edaran itu menjelaskan, mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.
2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.
Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.
4. Tidak memiliki keluhan dan gejala preeklampsia: