Materi Tes CPNS 2021

Materi Tes CPNS 2021 TKP Tentang Anti Radikalisme Lengkap Link Tryout

Berikut materi CPNS 2021 yang akan membahas soal-soal tentang anti radikalisme pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2021, situs sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut materi CPNS 2021 yang akan membahas soal-soal tentang anti radikalisme pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Anti Radikalisme  diujikan dalam materi Tes Karateristik Pribadi (TKP) CPNS 2021.

Materi anti radikalisme ini juga lengkap dengan link try out.

Apa itu Radikalisme?

Radikalisme merupakan suatu keinginan pada perubahan yang menentang keseluruhan yaitu struktur dasar dan fundamental. Yang secara politik diarahkan pada setiap gerakan atau tindakan yang ingin mengubah sistem
dari akarnya.

Ciri khas dari aksi radikalisme yakni menginginkan perubahan dengan cara tindak kekerasan, kekejaman oleh seseorangan atau golongan sebagai usaha untuk mencapai suatu tujuan terutama tujuan tentang politik. Tujuannya untuk mengusung perubahan tapi tindakan seperti ini menggunakan kekerasan dan terror yang sangat merugikan orang lain.

Bagaimana ciri orang yang terpapar radikalisme?

Dikutip dari buruhmigran.or.id, Prof. Dr. Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ada proses tersendiri seseorang mengalami perubahan dari seseorang yang radikalis, ekstrimis, hingga menjadi teroris.

Diantara ciri-cirinya adalah intoleran atau tidak memiliki toleransi pada golongan yang memiliki pemahaman berbeda di luar golongan mereka, mereka juga cenderung fanatik, eksklusif dan tidak segan menggunakan cara-cara anarkis.

Apa itu radikalisasi?

Menurut Dr. Alex P. Schmid (2013), radikalisasi merupakan proses dimana Individu atau kelompok yang berubah dan memiliki kecenderungan menentang dialog dan kompromi dengan pihak yang berbeda; mereka memilih jalan konfrontasi dan konflik.

Pilihan ini disertai oleh dukungan terhadap, antara lain :

(i) penggunaan tekanan dan strategi memaksa (coersion) dengan jalan kekerasan atau non-kekerasan,

(ii) legitimasi atau dukungan terhadap berbagai bentuk kekerasan, selain terorisme, untuk mewujudkan tujuanya yang dianggap mulia, dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved