Berdalih Untuk Tolak Bala, Pria di Jember Bagikan Wafer Isi Silet hingga Pake ke Anak-anak
Berdalih untuk tolak bala, pria di Jember, Jawa Timur ini bagikan wafer berisi silet hingga paku. Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial A (42)
TRIBUNJAMBI.COM - Berdalih untuk tolak bala, pria di Jember, Jawa Timur ini bagikan wafer berisi silet hingga paku.
Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial A (42) mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak pada Sabtu (31/7/2021).
A memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak.
Namun si anak enggan menerimanya.
A lalu melempar bungkusan wafer tersebut.
Bocah tersebut bersama sang kakak kemudian melihat wafer tersebut.
Mereka pun sempat membuka kemasan dan mencoba mencicipinya.
Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal.
Baca juga: Putri Anne Diminta Cek HP Arya Saloka, Memilih Pose Yoga Sebagai Balasan
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jambi Ajukan Remisi Umum 17 Agustus untuk 2.642 Warga Binaan
Kakak beradik tersebut kemudian melapor pada sang ibu hingga akhirnya penemuan itu dilaporkan pada ayah mereka.
Temuan tersebut lanjut dilaporkan ke Polsek Patrang.
Beraksi lebih dari sekali
A melancarkan aksinya dengan cara membuka kemasan wafer lalu memasukan pecahan benda tajam tersebut.
Pelaku kemudian kembali menutup kemasan dengan cara menyundut api.
Kemasan yang sobek pun terlihat merekat.
Pelaku lalu menyebarkan makanan tersebut pada anak-anak.
Aksi ini tak hanya sekali.
Kepada polisi, A mengaku telah beraksi sebanyak sepuluh kali.

Untuk tolak bala
Kini pelaku berhaisl diamankan Polres Jember.
Pelaku merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk tolak bala.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan sekilas, pelaku sengaja membuat snack tersebut untuk menolak bala,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021), mengutip Kompas.com.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya.
Juga tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Sri Wahyunik, Kompas/Bagus Supriadi)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Cengkling, Yeye, dan Hadang Dilombakan di Jambi, Ingat Permainan Tradisional Ini?
Baca juga: Sebelum Mengajukan Sanggahan, Pejuang CPNS 2021 Wajib Mengetahui 6 Ketentuan Ini