CPNS 2021
Sebelum Mengajukan Sanggahan, Pejuang CPNS 2021 Wajib Mengetahui 6 Ketentuan Ini
Pejuang CPNS 2021 hari ini Rabu 4 Agustus 2021 adalah masa sanggah bagi yang tak lolos hasil seleksi administrasi.
TRIBUNJAMBI.COM - Pejuang CPNS 2021 hari ini Rabu 4 Agustus 2021 adalah masa sanggah bagi yang tak lolos hasil seleksi administrasi.
Sebelum mengajukan sanggahan perhatikan ketentuan berikut :
Ketentuan Mengajukan Sanggahan
1. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
2. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Sebab satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
3. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
4. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
5. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
6. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Apa itu masa sanggah?
Dikutip dari laman SSCASN masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah disebut juga sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Nantinya ada waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Tes SKD CPNS Selesai, Sekarang UPT BKN Jambi Masih Tunggu Jumlah Peserta SKB yang Tes di Jambi |
![]() |
---|
Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2021 dI Instansi Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2021 Masih Berlangsung, Intip Gaji PNS 2021 Terbaru |
![]() |
---|
Link Live Score Hasil Ujian dan Download Sertifikat SKD CPNS 2021 |
![]() |
---|
Begini Pesan BKN Bagi yang Tak Lolos Passing Grade CPNS 2021 |
![]() |
---|