Berdalih Untuk Tolak Bala, Pria di Jember Bagikan Wafer Isi Silet hingga Pake ke Anak-anak

Berdalih untuk tolak bala, pria di Jember, Jawa Timur ini bagikan wafer berisi silet hingga paku. Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial A (42)

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Kue wafer yang di lapisan-lapisannya ditemukan benda tajam seperti silet dan pecahan kaca. Wafer ini dibagi-bagikan oleh pria tak dikenal kepada anak-anak yang sedang bermain di Kecamatan Patrang, Jember. 

Aksi ini tak hanya sekali.

Kepada polisi, A mengaku telah beraksi sebanyak sepuluh kali.

Pelaku penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet di Jember akhirnya ditangkap polisi, Selasa (3/8/2021).
Pelaku penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet di Jember akhirnya ditangkap polisi, Selasa (3/8/2021). (Istimewa/TribunJatim.com)

Untuk tolak bala

Kini pelaku berhaisl diamankan Polres Jember.

Pelaku merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk tolak bala.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan sekilas, pelaku sengaja membuat snack tersebut untuk menolak bala,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021), mengutip Kompas.com.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya.

Juga tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Pelaku dijerat Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Sri Wahyunik, Kompas/Bagus Supriadi)

Sumber: Tribunnews.com

Baca juga: Cengkling, Yeye, dan Hadang Dilombakan di Jambi, Ingat Permainan Tradisional Ini?

Baca juga: Sebelum Mengajukan Sanggahan, Pejuang CPNS 2021 Wajib Mengetahui 6 Ketentuan Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved