Berita Jambi
Tak Tenang Terus Lari, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO), mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan dir
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/deni satria budi
Mantan Kepala BPPKAD Kota Jambi, S menyerahkan diri didampingi pengecaranya.
Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Dalam perkara ini, hasil perhitungan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. ( Tribunjambi.com/Deni satria budi)