Berita Jambi
Tak Tenang Terus Lari, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO), mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan dir
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO), mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Seperti diketahui, Subhi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB, Subhi datang menyerahkan diri ke Kejaksan Negeri Jambi.

Subhi menyerahkan diri pascaditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tidak hadir.
Subhi datang didampingi Penasehat Hukumnya Bahrul Ilmi Yakub. Dan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Jambi.
Subhi langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan.
Selanjutnya Subhi langsung melakukan rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Menurut Bahrul, pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberiksan kepastian hukum.
Selaku kuasa hukum dan pihak keluarga secara sukarela datang ke Kejaksaan mengantarkan Subhi.
Baca juga: Gubernur Jambi Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 di Kerinci dan Sungai Penuh
Baca juga: Kematian Pasien Isoman Meningkat, Satgas Covid-19 Kota Jambi akan Latih Tim Pemulasaraan di 11 RS
"Selaku kuasa hukim secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung," kata Bahrul.
Dikatakan Bahrul, pihaknya juga siap dengan apapun kemungkinan yang terjadi setelah ini termasuk jika Subhi langsung ditahan.
"Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen," kata Bahrul.
Selama pelariannya, kata Bahrul, dari yang dia ketahui, Subhi berada di Kota Jambi dan beberapa kali keluar daerah.
"Secara psikis DPO pasti takut kan. Orang takut pasti nggak tenang. Kadang di Jambi kadang ke luar kota," kata dia.
Subhi, lanjut Bahrul, di awal penetapan tersangka dan penetapan DPO sempat down.
"Subhi sama keluarga down."imbuhnya
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri.
"Sekarang sedang berlansung pemeriksaan tersangka," kata Rusydi.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Di 10 Instansi Kementrian
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap 2 untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Untuk diketahui, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu.
Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.
Subhi yang waktu itu diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Pemohon.
Subhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mengenai perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Surat penetapan tersangka terhadap Subhi terhitung sejak Senin kemarin.
Sebelumnya ia telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejari Jambi.
Termasuk sejumlah pegawai ASN di lingkungan Dinas BPPRD Kota Jambi.
Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Dalam perkara ini, hasil perhitungan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. ( Tribunjambi.com/Deni satria budi)