Berita Jambi
Tak Tenang Terus Lari, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO), mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan dir
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Suci Rahayu PK
"Secara psikis DPO pasti takut kan. Orang takut pasti nggak tenang. Kadang di Jambi kadang ke luar kota," kata dia.
Subhi, lanjut Bahrul, di awal penetapan tersangka dan penetapan DPO sempat down.
"Subhi sama keluarga down."imbuhnya
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri.
"Sekarang sedang berlansung pemeriksaan tersangka," kata Rusydi.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Di 10 Instansi Kementrian
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap 2 untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Untuk diketahui, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu.
Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.
Subhi yang waktu itu diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Pemohon.
Subhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mengenai perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Surat penetapan tersangka terhadap Subhi terhitung sejak Senin kemarin.
Sebelumnya ia telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejari Jambi.
Termasuk sejumlah pegawai ASN di lingkungan Dinas BPPRD Kota Jambi.