Kasus Pembunuhan
Cemburu, Sopir Angkot Pukul Kepala Janda hingga Tewas, Anak Gadis Korban Juga Dibuat Tak Berdaya
Hanya karena cemburu seorang sopir angkot nekar menganiaya penjual nasi di Bogor hingga tewas. Bahkan sampai anak gadis korban dibuat tak berdaya.
TRIBUNJAMBI.COM -- Hanya karena cemburu seorang sopir angkot nekar menganiaya penjual nasi di Bogor hingga tewas.
Kini sopir angkot yang bernama Saepul (57) sudah berhasil diciduk polisi.
Saepul tega menghabisi seorang janda penjual nasi di Kota Bogor dengan cara biadab.
Selain menghabisi janda tersebut, ternyata pelaku pun membuat anak gadis korban tak berdaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban dikabarkan memiliki hubungan spesial.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku cemburu kepada korban.
Hingga akhirnya pelaku Saepul merencanakan untuk membunuh NH.
Bahkan, pelaku yang berstatus duda ini sudah merencanakan aksi biadabnya sejak jauh hari sebelum bertemu dengan korban.
"Tersangka merasa sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan oleh tersangka sejak Idul Adha lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (2/8/2021)
Baca juga: Berulang Kali Ditunda Akibat Covid, Ini Jadwal Terbaru MTQ Tingkat Provinsi di Tanjabbar
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.
"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.
Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.
Baca juga: Apakah Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Makanan? Ini Cara Covid-19 Menular ke Orang Lain
Saepul
sopir angkot
janda
tidak sadarkan diri
berteriak
pembunuhan
sadis
penganiayaan
pencurian
cemburu
korban
penjual nasi
Tribunjambi.com
Video: Pembunuh Mahasiswa ISI Jogja David Siallagan Ditangkap, Berikut Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta Untuk Menghabisi Nyawa Selingkuhan Istri |
![]() |
---|
TKW Asal Indramayu Dibunuh Mantan Pacarnya di Taiwan, Pelakunya Sempat Sembunyi di Hutan |
![]() |
---|
Misteri Jasad Wanita Ditemukan Terkubur Setengah Badan di Kolong Tol, Polisi Temukan Ini di Lokasi |
![]() |
---|
Kesal Karena Sering Dihina Numpang Hidup, Menantu Bacok Mertua Pakai Linggis Tengah Malam |
![]() |
---|